Artikel/Kehamilan/Fakta Aborsi di Indonesia yang Perlu Diketahui

Fakta Aborsi di Indonesia yang Perlu Diketahui

Tia Reisha | Diterbitkan pada 14 Januari 2026
Ditinjau oleh Tim Ahli Hallobumil
Bagikan
Facebook
Twitter
WhatsApp
copylink
Aborsi di Indonesia merupakan isu kesehatan reproduksi yang diatur oleh hukum dan pertimbangan medis. Artikel ini membahas fakta, aturan, serta risiko aborsi yang perlu diketahui.
fakta-aborsi-di-indonesia-yang-perlu-diketahui

Aborsi masih menjadi topik yang sering menimbulkan pertanyaan dan beragam pandangan di masyarakat. Oleh karena itu, memahami fakta aborsi di Indonesia secara menyeluruh penting agar informasi yang diterima tidak keliru atau hanya berdasarkan asumsi.

Di Indonesia, praktik aborsi tidak dapat dilakukan sembarangan karena sudah diatur melalui ketentuan medis dan perundang-undangan. Yuk, simak bagaimana aborsi menurut hukum Indonesia, termasuk kondisi yang diperbolehkan serta risiko kesehatan yang perlu diperhatikan.

Apa Itu Aborsi?

Aborsi adalah proses menghentikan kehamilan sebelum janin mampu hidup di luar rahim, yang bisa dilakukan karena alasan medis. Prosedur ini biasanya dilakukan melalui obat-obatan atau tindakan bedah seperti kuretase atau aspirasi vakum, dan sebaiknya dilakukan di fasilitas kesehatan resmi agar aman.

Di Indonesia, aborsi pada kehamilan adalah tindakan ilegal, kecuali dalam kondisi darurat medis tertentu. Aborsi tanpa indikasi jelas bisa berimplikasi hukum pidana.

Gambaran Umum Aborsi di Indonesia

Aborsi di Indonesia diatur secara ketat oleh hukum. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (Pasal 463-465) dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Secara umum, aborsi legal di Indonesia hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat medis, misalnya ketika nyawa Mama terancam atau janin mengalami kelainan berat. Prosedurnya pun legal harus dilakukan oleh tenaga medis berkompeten di fasilitas kesehatan resmi.

Aborsi tanpa indikasi medis jelas termasuk ilegal dan dapat berimplikasi hukum bagi tenaga medis maupun perempuan yang menjalani prosedur. Selain itu, aborsi ilegal berisiko menimbulkan masalah kesehatan serius, seperti perdarahan, infeksi, atau gangguan kesuburan.

Fakta Aborsi yang Penting untuk Mama Ketahui

Ada banyak fakta aborsi di Indonesia yang masih belum diketahui orang. Berikut adalah informasi penting terkait prosedur, kondisi yang diperbolehkan, risiko kesehatan, hingga data penting lainnya.

1. Ada pengecualian dalam aturan hukum aborsi di Indonesia

Apakah aborsi legal di Indonesia? Dalam aturan aborsi di Indonesia, tindakan ini hanya diperbolehkan jika ada kedaruratan medis, yaitu ketika kehamilan membahayakan nyawa Mama atau janin tidak dapat hidup di luar rahim berdasarkan penilaian dokter.

Pengecualian kedua adalah kehamilan akibat kekerasan seksual, yang hanya diperbolehkan hingga usia kehamilan maksimal 14 minggu. Di luar kondisi tersebut, aborsi tetap dianggap melanggar hukum.

2. Aborsi tanpa indikasi medis dapat dipidana sebagai pembunuhan

Meski sudah diatur secara ketat lewat hukum aborsi di Indonesia, praktik aborsi tanpa indikasi medis masih ditemukan di masyarakat.

Dalam undang-undang aborsi Indonesia, tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana berat karena dipandang sebagai perbuatan yang menghilangkan kehidupan yang telah dimulai sejak pembuahan.

Oleh karena itu, aborsi tanpa alasan medis atau ketentuan yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan. Ketentuan ini menegaskan bahwa aborsi hanya diperbolehkan dalam kondisi yang sangat terbatas.

3. Jumlah aborsi di Indonesia diperkirakan jutaan per tahun

Data aborsi di Indonesia menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN, 2023) menunjukkan jumlah kasus mencapai sekitar 2,4 juta per tahun. Dari angka tersebut, sekitar 700.000 kasus terjadi pada remaja.

Sumber lain juga mencatat bahwa sekitar 79% praktik aborsi dilakukan secara ilegal atau tidak aman. Data ini menunjukkan bahwa praktik aborsi masih menjadi tantangan serius dalam kesehatan reproduksi di Indonesia.

4. Aborsi tidak aman memiliki risiko kematian lebih tinggi

Tahukah Mama, angka kematian akibat aborsi ternyata lebih tinggi dibandingkan angka kematian pada perempuan yang melahirkan. Risiko ini meningkat ketika aborsi dilakukan tanpa prosedur medis yang benar atau tanpa pengawasan dokter.

Selain itu, aborsi juga dapat menimbulkan komplikasi saat atau setelah tindakan. Komplikasi tersebut meliputi perdarahan hebat, infeksi, gangguan pada rahim, hingga kematian Mama.

5. Ada batas usia kehamilan untuk tindakan aborsi

Usia kehamilan menjadi faktor penting dalam penentuan tindakan aborsi. Di beberapa negara, aborsi tidak diperbolehkan jika usia kehamilan telah melewati 24 minggu karena berkaitan dengan keselamatan Mama dan janin.

Di Indonesia, PP No. 28 Tahun 2024 menetapkan bahwa aborsi bagi korban kekerasan seksual hanya dapat dilakukan hingga usia kehamilan maksimal 14 minggu. Ketentuan ini memperbarui aturan sebelumnya yang membatasi tindakan tersebut hanya sampai usia kehamilan 6–8 minggu.

6. Janin belum memiliki kemampuan merasakan nyeri pada usia kehamilan tertentu

Ada mitos yang menyebut bahwa janin akan merasakan sakit saat proses aborsi. Namun, American College of Obstetrics and Gynecologists menyebut bahwa janin belum memiliki kemampuan biologis untuk merasakan nyeri.

Kemampuan merasakan nyeri berkaitan dengan perkembangan sistem saraf janin. Pada usia kehamilan yang masih dini, bagian otak yang berperan dalam persepsi rasa sakit belum terbentuk sempurna.

7. Aborsi tidak secara langsung memengaruhi kesuburan perempuan

Mitos lainnya adalah perempuan yang pernah aborsi akan sulit hamil. Faktanya, kesuburan umumnya tetap terjaga apabila tindakan dilakukan sesuai standar medis dan ditangani tenaga kesehatan berkompeten.

Risiko gangguan kesuburan biasanya berkaitan dengan adanya komplikasi, seperti infeksi atau cedera pada rahim. Oleh karena itu, prosedur dan penanganan medis menjadi faktor yang sangat menentukan.

8. Pil kontrasepsi darurat berbeda dengan pil aborsi

Pil kontrasepsi darurat bekerja untuk mencegah kehamilan sebelum terjadi pembuahan, bukan untuk menghentikan kehamilan yang sudah berlangsung. Sementara itu, pil aborsi digunakan ketika kehamilan telah terjadi dan bekerja dengan cara mengakhiri proses kehamilan.

Karena perbedaan fungsi tersebut, kedua jenis obat ini tidak bisa disamakan. Pemahaman yang keliru dapat menimbulkan kesalahan informasi terkait kesehatan reproduksi dan hukum aborsi di Indonesia.

Fakta aborsi di Indonesia menunjukkan bahwa tindakan ini diatur secara ketat oleh hukum dan memiliki risiko kesehatan yang tidak ringan. Aborsi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, dengan batasan usia kehamilan serta prosedur medis yang jelas.

Mama butuh informasi terpercaya seputar kehamilan, menyusui, dan tumbuh kembang anak atau ingin berbagi pengalaman dengan Mama lainnya? Yuk, gabung dengan Komunitas Hallobumil untuk berbagi dan memperoleh dukungan dari sesama Mama.

Jangan lupa unduh aplikasi Hallobumil agar Mama dapat memantau kehamilan, membaca artikel kesehatan terbaru, serta mendapatkan tips praktis sesuai tahap kehamilan. Mama mau tahu prediksi lahiran si kecil? Coba health tools hari perkiraan lahir Hallobumil sekarang,

Mama juga bisa bertukar cerita, dapat berbagai tips bermanfaat, hingga ikut event Hallobumil yang seru bersama ribuan Mama lainnya!

Jadilah orang tua super! Panduan 1000 Hari Pertama Kehidupan si kecil ada di sini. GRATIS.
image
image
image
image
0
0
Bagikan
Facebook
Twitter
WA
Belum ada komentar.
Login atau daftar dulu yuk ma biar bisa komen

Login/daftar yuk Ma

Nikmati Perjalanan Kehamilan Bersama Bumil Lainnya

Gabung dan temui teman, tips, dan cerita inspiratif di komunitas Hallobumil untuk lewati masa hamil dengan penuh dukungan
image